Minggu, 13 Mei 2012

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) - SILABUS

Landasan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20. Disebutkan dalam presentasi sosialisasi KTSP, perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. 
 

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.

 

Alur RPP: SK dan KD –> Silabus –> RPP

Sementara komponen minimal dari RPP adalah:
  • Tujuan Pembelajaran
  • Materi Pembelajaran
  • Metode Pembelajaran
  • Sumber Belajar
  • Penilaian Hasil Belajar
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, Tujuan Pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar